33.1 C
Tangerang Selatan
Jumat, Mei 15, 2026

Menteri PPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Sulawesi Selatan

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga memberikan apresiasi kepada jajaran pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan yang dengan cepat menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum perwira polisi di Kabupaten Gowa.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi yang membahas upaya perlindungan dan penanganan para perempuan dan anak korban kekerasan.

Menteri yang akrab disapa Bintang tersebut mengungkapkan, kasus kekerasan seksual di Gowa ini menjadi salah satu keprihatinan pihaknya yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Kami sangat berterima kasih atas respon cepat jajaran kepolisian Polda Sulawesi Selatan atas penanganan kasus ini dan pelaku juga sudah diberhentikan,” ungkap Bintang Puspayoga, dalam keterangannya, Sabtu (12/3).

“Korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa, baik itu pendampingan sosial dan pendampingan hukum. Kami juga tetap mengawal kasus ini,” tambah Bintang.

Menurut Bintang, upaya penanganan kasus kekerasan akan jauh lebih efektif dan cepat, jika dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan serta Hakim).

“Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Sekarang mulai banyak masyarakat yang sadar untuk berani melapor jika menjadi korban, dan juga banyak yang mulai sadar bahwa korban harus mendapat perlindungan agar tidak menjadi korban stigma,” ungkap Bintang.

“Begitu pula dengan APH, yang semakin banyak yang berperspektif korban. Kemen PPPA siap untuk bekerjasama diantaranya dengan memberikan pelatihan bagi APH agar peka terhadap korban saat korban melapor, termasuk dalam penanganannya,” tutup Bintang.

Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sidang kode etik dan penyidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam).

“Dalam kasus perwira polisi di Gowa, kami sudah melakukan sidang kode etik yang dilakukan Propam. Dan sesuai dengan rekomendasi dari Propam, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Chuzani.

Selain itu, lanjut Chuzani, dalam penyidikan ditemukan beberapa tindak pidana, sehingga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya. Dia menyebut, kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Seperti diamanatkan oleh kapolri, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dan menjadi catatan penting bagi kami, bahwa pemecatan terhadap tersangka adalah sesuai dengan arahan Kapolri, dimana jika terdapat anggota kepolisian yang terbukti terlibat kasus asusila dan narkoba, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat,” tutupnya. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan