27.9 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 16, 2026

Dua Penjambret Pesepeda di Flayover Senayan, Diringkus Polisi

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penjambretan seorang pesepeda di kawasan flyover atau jalan layang Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kepolisian telah menyelidiki kasus penjambretan tersebut dan menangkap dua orang pelaku.

Zulpan mengungkapkan, pelaku berinisial RJ (32) dan AS (32) yang menjambret di Flyover Senayan merupakan pelaku spesialis kejahatan di jalan. Keduanya pernah menjambret tiga hari berturut-turut.

“Pada Sabtu (26/2) di Pancoran, Jakarta Selatan, dengan hasil satu unit telepon genggam Samsung A70 berwarna hitam,” ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Keesokan harinya, Minggu (27/2), pelaku menjambret iPhone 11 warga emas di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Terakhir, Senin (28/2) di Mayestik, Kebayoran, pelaku menjambret iPhone 11 warna hitam. Zulpan mengungkapkan, tersangka RJ (32) merupakan seorang residivis kasus serupa.

“Yang bersangkutan ini pernah diamankan oleh Polres Jakpus terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat di mana korban seorang perwira menengah berpangkat Kolonel TNI AL,” lanjut Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan mengungkapkan, penjambret spesialis pesepeda di jalan tersebut menjual hasil rampasannya untuk membeli narkotika.

“Jadi handphone dari hasil kejahatannya, oleh kedua pelaku tersebut dijual untuk dibelikan narkoba jenis sabu,” kata Kombes Zulpan.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, pelaku tindak kejahatan di jalan sering berlaku agresif karena sebelum melancarkan aksinya, mereka mengonsumsi narkotika terlebih dahulu.

“Mereka hilang rasa takut, hilang rasa empati karena dipengaruhi narkoba,” kata Hengki.

Menurut Hengki, faktor pelaku melakukan tindak kejahatan disebabkan oleh kebiasaannya mengonsumsi narkotika.

“Ternyata hasil pemeriksaan kami mereka pernah melakukan pencurian bukan lagi kebutuhan ekonomi tetapi memenuhi kebutuhannya menggunakan narkoba khususnya sabu,” ucap Hengki.

“Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setengah minggu dari lapas. Dalam waktu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan,” tambah Hengki.

Sebagai informasi, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Dengan keterangan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman utama,” ujar Zulpan.

“Tetapi pelaku merupakan residivis, sesuai dengan Pasal 486 KUHP, karena pelaku belum lima tahun sudah mengulangi dan melakukan kejahatan yang sama, maka hukumannya ditambah sepertiga,” sambung Zulpan.

“Tersangka inisial adalah AS alias W (32) berperan pemetik, kemudian tersangka kedua yaitu RJ alias N (32) perannya joki yang membonceng tersangka pertama,” kata Zulpan.

Sebelumnya, aksi penjambretan terhadap pesepeda itu terjadi pada Senin (28/2/2022). Peristiwa tersebut diketahui melalui unggahan di akun Instagram @jktinfo.

Berdasarkan unggahan tersebut, dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Namun mereka gagal mengambil ponsel milik korban. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan