JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer.
Kontainer itu disita berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.
“Melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Ketut menambahkan, 19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China. Die menyebut, pihaknya melakukan penyitaan serta penyegelan di lima lokasi yakni, Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita.
“TPP PT. Trans Con Indonesia, TPP PT. Multi Sejahtera Abadi, TPP PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok,” jelas Ketut.
Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP : penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” pungkas Ketut Sumedana. (BD)
