RADARTANGSEL – Seorang remaja pria inisial DK (23) asal Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bukannya tanpa sebab, DK digelandang polisi lantaran telah mengekspose foto syur mantan pacarnya, gegara tak terima cintanya diputus oleh korban
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kejadian tersebut diketahui oleh korban pada 29 Desember 2021 serta dilaporkan ke pihaknya pada 11 Februari 2022.
Ranefli menjelaskan, tersangka (DK) menyebarkan foto-foto pelapor yang mengandung pornografi di media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp.
“Motif pelaku melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban (pelapor) inisial MA (19),” jelas Ranefli, dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Barang bukti terkait dengan pengungkapan dan proses penyidikan yang berhasil amankan, satu buah Handphone Merek Xiaomi, satu buah HP vivo dan tangkapan layar atau screenshot foto.
“DK berhasil diamankan di rumahnya di Desa Dajan Peken, Tabanan pada (5/3) kemarin,” ungkap Ranefli.
Ranefli membeberkan, kejadian yang menimpa korban itu berawal sekitar bulan Januari 2021, pelapor training sekolah di salah satu Rumah Makan yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan.
Saat itu pelapor diberi nomor telephone oleh seorang temannya dan nomor telephone tersebut adalah milik dari tersangka (DK).
Selanjutnya pelapor chating ke nomor telephone tersebut dan menyuruh supaya tersangka DK menyimpannya.
Sejak itu, pelapor sering berkomunikasi melalui telepon dengan tersangka sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak tanggal 16 Januari 2021.
Setelah pacaran, pelapor dibelikan sebuah Handphone Merk Xioami warna hitam oleh tersangka.
Selama berpacaran, pelapor dan tersangka sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Selama 11 bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka dikarenakan tersangka terlalu cemburuan dan sering bertengkar.
“Karena hal tersebut, akhirnya pelapor memutuskan hubungan dengan tersangka,” urai Ranefli.
Setelah pacaran putus, tersangka meminta kembali Handphone yang pernah diberikan dan pelapor mengembalikannya.
Namun, korban lupa menghapus semua akun media sosial pelapor yang berada di Handphone tersebut.
Pada tanggal 29 Desember 2021, sewaktu korban sedang sekolah, korban diberitahu oleh temannya bahwa ada foto-foto korban dengan fose telanjang terposting di akun atas nama korban.
“Di status dan foto profile Whatsapp. Juga diposting di Instagram serta digunakan sebagai Profile,” jelas Ranefli.
Malamnya, ketika pelapor sedang di rumah diberitahu oleh bibinya tentang adanya postingan foto korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama korban.
Dengan adanya postingan tersebut, akhirnya bibi pelapor sempat menghubungi tersangka untuk menanyakan maksud dari postingan itu dan menyuruh untuk menghapusnya serta mengancam akan melaporkan ke Polisi.
“Namun tersangka hanya menjawab “terserah, terserah“ serta tetap memposting foto – foto korban dengan fose telanjang,” ungkapnya.
Selanjutnya, keluarga korban bersama Kelian Dinas Banjar mendatangi rumah tersangka untuk menyuruh orang tuanya agar memberitahukan kepada tersangka agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di media sosial.
Terakhir, Ranefli menegaskan, untuk memudahkan proses penyidikan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan.
“Terduga terancam Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) atau Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya. (BD)
