RADARTANGSEL – Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kilogram di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang pada Selasa (8/3).
Dalam pengungkapan ini petugas menangkap 7 tersangka yakni ISB (44) warga Wanasalam Lebak, HD (35) warga Malingping Lebak, SPM (51) warga Jakarta, AF (34) warga Cikeusik Pandeglang. ES (37), HS (21), AS (48) ketiganya asal Mandalawangi Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper saat pagi hari yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Saat tiba di lokasi pada Selasa (8/3) sekitar 09.40 WIB, petugas mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS, ES, AS, di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang,” kata Shinto.
“Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,” tambah Shinto dalam keterangan tertulisnya yang diterima radartangselcom, Rabu (9/3).
Saat dilakukan penggeledahan, 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg. Dengan rincian dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 12 kg.
“Dan koper hitam, terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kilogram,” beber Shinto.
Shinto menjelaskan, saat interogasi awal, AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
“Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.
Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.
Diketahui perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni 23 Kilogram sabu, satu unit mobil Kijang Innova, satu unit kapal kincang dan satu pucuk airsoftgun,” terang Shinto.
Diakhir, Shinto menyampaikan bahwa atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, jika daerah pesisir telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten karena kondisi geografis pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area.
Sehingga, kata dia, menjadi atensi untuk dapat dikonsentrasikan dalam kegiatan kepolisian, dan faktanya benar bahwa pengungkapan narkoba skala besar di Kecamatan Sumur Pandeglang menjadi keberhasilan Polda Banten dalam mengelola kegiatan kepolisian di daerah pesisir pantai.
“Polda Banten bersikap tegas dengan menghadapkan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini dengan pasal berlapis. Sehingga sanksi pidana akan menjadi semakin berat dan dapat menelusuri aset para pelaku untuk dapat ditracing serta dilakukan penyitaan,” tutup Rudy. (BD)
