RADARTANGSEL – Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kembali menjadi perbincangan hangat di khalayak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan melakukan kajian-kajian terkait agar Perja tersebut bisa berjalan dengan baik. Kendati demikian, Dasco mengakui Perja Restorative Justice ini sebenarnya disambut baik banyak kalangan, termasuk yang mengkritisi.
“Oleh karena itu kita juga perlu melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi soal Perja ini, sehingga dapat berjalan dan dilakukan dengan baik. Kita tahu hukum di Indonesia, terkadang kan ada yang kemudian dikriminalisasi. Nah, dalam hal ini restorative justice perlu dilakukan,” ungkap Dasco, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (9/3).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut juga menjelaskan adanya keterlibatan pihak lain di luar Kejaksaan pada proses penegakan hukum.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa restorative justice juga telah menjadi program dari Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, kebijakan Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau.
Pada peraturan tersebut tertuang bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (BD)
