29.3 C
Tangerang Selatan
Kamis, Oktober 15, 2026

Nekat Berbuat Hal Terlarang, Dua Pria Pengangguran Diciduk Polisi

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polisi meringkus AM (27) dan CM (24) yang merupakan pengangguran lantaran mengedarkan barang terlarang narkoba jenis sabu, pada Minggu (6/3) kemarin.

Jajaran Polsek Tambora berhasil mengamankan pelaku berikut barang terlarang jenis sabu itu di sebuah rumah di jalan angke barat, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, selain menangkap dua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket klip besar, dua paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil.

“Dengan total berat brutto 43,34 gram. Satu unit hp merk samsung, satu unit hp merk xiomi dan satu buah timbangan digital yang disimpan pada tas nike warna hitam,” katanya, Selasa (8/3).

Menurut Rosana, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkoba serta langsung bergerak melakukan survelaince.

Setiba dilokasi, kata dia, setelah menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan.

Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan dua orang pelaku diantaranya berinisial AM (27) dan CM (24).

“Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga 200 ribu rupiah,” ungkap Rosana.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan