RADARTANGSEL – Bea Cukai Yogyakarta mengagalkan peredaran minuman keras ilegal asal Denpasar yang dikirimkan dengan menggunakan jasa titipan ke daerah Sleman, Yogyakarta. Sebanyak 30 liter minuman keras ilegal berhasil diringkus petugas dari informasi yang sebelumnya diberikan oleh Bea Cukai Cirebon.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, mengungkapkan, paket tersebut dikirim dari Denpasar Selatan sebanyak 2 koli berisi 50 botol dengan volume masing-masing 600ml. Paket diberitahukan sebagai minuman.
“Total nilai keseluruhan barang adalah Rp 1.500.000,00 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2.400.000,00. Melalui penindakan secara sinergi ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” ungkap Hengky, dikutip dari laman resmi Bea Cukai, Senin (7/3).
Hengky menambahkan, Bea Cukai juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing, dengan melaporkan ke pihaknya.
“Jika menemukan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai, masyarakat dapat menginformasikan ke Bea Cukai terdekat. Atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di 1500225,” pungkas Hengky. (BD)
