30 C
Tangerang Selatan
Rabu, Juni 3, 2026

Pelaku Pencabulan Anak di Ciputat, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polres Tangerang Selatan menciduk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Tersangka inisial RR tega mencabuli bocah berusia 7 tahun dengan terlebih dahulu memberikan korban minuman keras. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.

Peristiwa bermula saat korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat. Lalu, pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam.

“Kemudian (pelaku) memberikannya minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan,” kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Menurut Zulpan, barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini potongan pakaian baik celana, dress panjang dan lain sebagainya. Serta hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti.

Atas tindakannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Zulpan. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan