29.3 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juli 10, 2026

Gasak Uang 140 Juta, Perampok di Depok Ditangkap

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku perampokan rumah toko (Ruko) milik korban inisial FW.

Perampokan yang berlangsung pada Selasa (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut, terjadi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban.

Kemudian, pelaku MS masuk ke rumah mengancam korban. Sementara, pelaku ketiga juga mengancam korban.

Sedangkan WJ mengawasi sekitar TKP. Lalu, RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi standby di mobil.

“Beberapa barang bukti dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV. Uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan,” kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Para tersangka ia sebutkan menggunakan modus berkeliling dengan roda empat. Dalam berkeliling mereka mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran dalam pantauan mereka.

Apabila sudah ditemukan akan disiapkan rencana, tentunya dengan cara mengambil barang-barang milik korbannya kemudian dibagi rata.

“Di TKP terjadi perampokan terhadap sebuah ruko yang menjual peralatan elektronik. Para tersangka mencari uang yang ada di brankas di dalam ruko tersebut. Kebetulan ada beberapa karyawan, mereka ancam dan takuti,” ujar Zulpan.

Setelah para karyawan mereka ikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali. Mereka datang ke lantai 3 ruko yang diketahui merupakan suami isteri dan melakukan pengancaman.

Korban pasutri pemilik ruko ketakutan, dan ketika ditanya dimana uang. Istri dari pemilik ruko ketakutan serta menunjuk brankas yang dimiliki.

“Dalam brankas ada yang 140 juta, pengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan, karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan,” kata Zulpan.

Hasil perampokan Rp 140 juta mereka bagi serta handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juta, RS 15 juta, WJ 15 juta.

Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.

“Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” tegas Zulpan.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain,” pungkas Endra Zulpan. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan