24 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juli 10, 2026

BTN Gunung Salak Lepasliarkan Elang Jawa dan Elang Brontok

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak melakukan pelepasliaran satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) bernama ‘SALAKA’ dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) bernama ‘WIBISONO’ di Bogor, Senin (28/2).

“Pelepasliaran ini dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Hari Ulang Tahun Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) yang ke 25 tahun. Jadi, ini merupakan kado untuk pelestarian satwa di alam Indonesia,” kata Kepala BTNGHS Ahmad Munawir.

‘SALAKA’ merupakan Elang Jawa yang menyerahkan yakni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 5 bulan.

Sementara ‘WIBISONO’ adalah Elang Brontok yang diserahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan.

Kedua satwa tersebut siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh BTNGHS.

“Sebelum kedua kalinya, kami melakukan beberapa rangkaian prosedur, termasuk pengecekan satwa oleh petugas kesehatan, perilaku satwa dan kajian tentang habitat,” terang Munawir.

Rehabilitasi Elang Jawa dan elang-elang lainnya yang diserahkan kepada BKSDA dan juga masyarakat untuk direhabilitasi kemudian di lepasliarkan, merupakan program prioritas raptor Indonesia sebagai penyeimbang kesehatan ekosistem.

Lokasi pelepasliaran berlokasi di AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak Ltd., yang berada dalam wilayah kerja BTNGHS.

Pemilihan lokasi pelepasliaran berdasarkan hasil kajian habitat menggunakan alat MaxEnt pada tahun 2020, dan kemudian dilakukan ground check oleh tim PSSEJ pada bulan Februari 2022.

“AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak Ltd., dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas, dan potensi keberadaan pakan,” ujar ?unawir.

Munawir mengungkapkan, kegiatan pelepasliaran ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan perlindungan terkait kehidupan di dalamnya.

Secara khusus kegiatan ini berperan dalam menjaga kelestarian satwa karena Elang Jawa dan Elang Brontok yang merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 .

“Khususnya Elang Jawa, satwa ini termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, dan merupakan satwa endemik Pulau Jawa serta salah satu dari 3 spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul Jawa,” beber Munawir.

Pelepasan dilakukan bersama dengan pihak Star Energy Geothermal Salak Ltd., sebagai bentuk keterlibatan pihak swasta dalam mendukung program pemerintah dalam bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan beberapa komunitas generasi muda, diantaranya Bio Konservasi Indonesia dan Duta TanaHalisa.

“Balai TNGHS dengan dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah daerah, swasta, LSM, akademisi, dan khususnya masyarakat merupakan modal utama untuk terus mensukseskan program pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya di kawasan TNGHS,” pungkas Munawir. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan