34.7 C
Tangerang Selatan
Kamis, Mei 14, 2026

Kejagung Sita Tanah Seluas 14.697 M2 Milik Tersangka Kasus Korupsi di LPEI

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Tujuh bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 yang diduga merugikan negara Rp 2,6 Triliun, disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset milik tersangka inisial S tersebut, berupa 7 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.697 M2 (meter persegi).

“Penyitaan telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 63/Pen.Pid/2022/PN.Pbu tanggal 14 Februari 2022,” ujar Leonard, dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Tujuh bidang tanah yang disita di antaranya :

1. Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Sertifikat Hak Milik No.1270/Sidorejo dengan luas 1.997 meter persegi.

2. Satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.1273/Sidorejo dengan luas 5.992 M2.

3. Satu bidang Tanah (dengan bangunan dalam kondisi rusak), yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.726/Madurejo dengan luas 3.800 M2.

3. Satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.2040/Madurejo dengan luas 1.924 M2.

4. Satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2053/Madurejo dengan luas 486 M2.

5. Satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2146/Madurejo dengan luas 249 M2.

6. atu bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2147/Madurejo dengan luas 249 M2.

Leonard menegaskan, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkas Leonard. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan