32 C
Tangerang Selatan
Rabu, Juli 15, 2026

Jaksa Agung Burhanuddin Lantik Staf Ahli dan Pejabat Eselon

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M. Rum dan Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Ely Syahputra di aula Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (2/3).

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, Pejabat Eselon II yang dilantik berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, di antaranya :

1. Mohamad Dofir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

2. Priyanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

3. Asri Agung Putra sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

4. Tomo sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

5. Risal Nurul Fitri sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

6. Gerry Yasid sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

7. Heru Sriyanto sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.

8. Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

9. Katarina Endang Sarwestri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta.

10. Ida Bagus Nyoman Wismantanu sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

11. Agnes Triyanti sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

12.  Anwarudin Sulistyono sebagai Direktur Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

13.  Heffinur sebagai Inspektur IV.

14. Hari Setiyono sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

15. Nanang Sigit Yulianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

16. Muhammad Yusuf sebagai Inspektur V.

17. Mukri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

18. Mia Amiati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

19. Edy Birton sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

20. Juniman Hutagaol sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

21. Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

22. Andi Herman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

23. Idianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

24. Heri Jerman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

25. Sarjono Turin sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

25. Reda Manthovani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

26. Yulianto sebagai Kepala Pusat Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

27. Yusron sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

28. Hutama Wisnu selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

29. Sungarpin selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

30. Raimel Jesaja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

31. Bambang Bachtiar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

31. Hermon Dekristo sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

32. Harlina sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

33. Ponco Hartanto sebagai Kepala Biro Umum.

Jaksa Agung Burhanudin menyatakan, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi.

Tetapi, lanjut Jaksa Agung, hendaknya juga dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.

Menurut Jaksa Agung, dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas.

“Dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tandas Jaksa Agung, dikutip dari laman resmi Kejaksaan. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan