33.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, Mei 13, 2026

Soroti Opsi Penundaan Pemilu, SA Institut: Sulit Ditempuh

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memberikan tiga opsi untuk menunda pemilu. Pertama, Amandemen UUD 45, kedua Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner.

Dan yang ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

Menanggapi hal itu, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa tiga langkah tersebut akan sulit untuk ditempuh.

Untuk melakukan amandemen, Suparji menegaskan bahwa UUD (Undang-Undang Dasar) mengamanahkan harus diajukan 1/3 anggota MPR.

“Dan sidang MPR harus dihadiri 2/3 anggota MPR, serta alasan perubahannya harus kuat dan jelas. Selain itu, amandemen harus disetuji 50 persen + 1 anggota MPR,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima radartangselcom, Selasa (01/03).

Menurut Suparji, ntuk mengeluarkan Dekrit, Presiden memang memungkinkan. Namun, mengeluarkan dekrit tak hanya mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis tapi juga politis.

“Perlu ada keberanian dari Presiden Jokowi untuk mengeluarkan dekrit. Karena jika tidak mampu memberikan dalil yang kuat, dekrit justru akan berbalik pada dirinya sendiri,” bebernya.

Untuk langkah ketiga, langkah ini juga dianggap Suparji cukup ekstrem. Konvensi ketatanegaraan merupakan tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, yang dilakukan dalam menyelenggarakan aktivitas bernegara oleh alat-alat kelengkapan negara dan belum diatur dalam konstitusi.

“Konvensi ketatanegaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain preseden yang timbul beberapa kali. Lalu preseden yang timbul karena sebab secara umum dapat diterima dan ketiga preseden itu karena kondisi politik yang ada. Konvensi ketatanegaraan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa legitimasi jelas,” ucapnya.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Suparji berkesimpulan bahwa penundaan pemilu akan sulit dilakukan. Memang, yang paling memungkinkan adalah Amandemen 1945. Hal ini dikarenakan mayoritas partai adalah pendukung presiden.

“Namun tak dapat dipungkiri bahwa sebuah aturan harus mendapat legitimasi di tengah masyarakat. Jika dipaksakan, bisa terjadi pro dan kontra melebihi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan RUU KUHP. Ini harus dipertimbangkan secara matang,” pungkasnya. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan