RADARTANGSEL – Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus 17 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, 17 tersangka itu diamankan pihaknya selama periode Februari 2022.
“Terdiri dari 7 kelompok, dengan rincian 10 pemetik atau pengambil kendaraan. Serta 7 penadah,” kata Zain dalam keterangan tertulis yang diterima radartangsel.com, Selasa (1/3).
Zain menerangkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas).
Serya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengalami peningkatan. Kasus Curanmor, lanjut Zain, menjadi salah satu prioritas pengungkapan.
Dia menjelaskan, dari 17 tersangka yang berhasil diciduk, telah beraksi di 103 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Modus para tersangka, ada yang mencuri kendaraan yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T dan letter Y.
“Ada 1 tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, yaitu mengancam korbannya dengan senjata tajam,” ucap Zain.
Usai melakukan aksinya, para tersangka umumnya menggunakan joki untuk membawa hasil motor curian.
Kendaraan hasil curian dibawa oleh joki untuk dijual ke penadah di wilayah Pandeglang dan Lebak dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta.
“Juga ada kelompok Curanmor yang menjual motor curian ke wilayah Sumatera. Untuk dapat menyeberangkan kendaraan, selain menggunakan joki, juga membuat dokumen STNK palsu,” ungkap Zain.
Zain mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pembuat dokumen STNK palsu dan juga para tersangka lainnya.
Selain itu, kata dia, polisi juga akan melakukan identifikasi kendaraan karena ada beberapa kendaraan yang nomor kendaraan dan nomor mesin dirusak oleh para tersangka.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit kendaraan sepeda motor, kunci letter T dan letter Y berikut mata kunci, dokumen STNK palsu, senjata tajam, dan juga BPKB dari korban.
Selanjutnya, ujar Zain, sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.
Menurut Zain, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Termasuk Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tutup Zain. (BD)
