30 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juli 10, 2026

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten menangkap tiga kurir narkoba di dua lokasi berbeda, tepatnya di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (21/02) malam.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap pihaknya berinisial WH (30) dan PI (31) serta UN (24). Dia menjelaskan, WH dan PI merupakan warga Serang, ditangkap di pinggir Jalan Raya Serang -Jakarta.

Sementara UN (24), sambung Yudha, merupakan warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. UN berhasil ditangkap pihaknya di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

Yudha Satria menjelaskan, penangkapan tiga kurir narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di depan pabrik gula di wilayah Cikande.

Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka WH dan PI dengan barang bukti satu paket yang diduga narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu oleh tersangka UN. Setelah mendapat informasi keberadaan UN, petugas berhasil meringkus UN di depan kontrakannya,” terang Yudha.

Dari tangan tersangka UN, lanjut Yudha, pihaknya mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus.

“Sehingga total barang bukti yang disita oleh penyidik dari ketiga tersangka, 11 paket Sabu dan tiga unit handphone sebagai sarana transaksi narkoba,” beber Yudha dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.

“Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka WH, merupakan mantan warga binaan yang baru bebas beberapa bulan sebelumnya dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Michael mengungkapkan, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan Rutan Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tutup Michael. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan