RADARTANGSEL- Sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan minyak goreng, digerebek petugas dari Polres Serang Kota Polda Banten pada Selasa (22/2) malam.
Pada penggerebekan rumah yang berlokasi di perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut, petugas mengamankan ribuan liter minyak goreng.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan ribuan liter minyak goreng ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian dari laporan warga tersebut, kata Maruli, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk dengan ukuran 1 liter di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Maruli, rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng itu milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31), pekerjaan sehari-hari sebagai pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng.
Hengki mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan pelaku telah menimbun minyak goreng melebihi batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, pihaknya menduga bahwa pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan.
“Diperkirakan, terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil. Namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian,” beber Maruli.
Maruli menegaskan, ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti menimbun minyak goreng, akan dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tutup Maruli. (BD)
