RADARTANGSEL – Tingkatkan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengadakan perjanjian kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding), Jumat (18/2).
Perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman bersama ditandatangani oleh Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony T. Spontana bersama Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan peran serta masyarakat KPK, Wawan Wardiana di ruang rapat Kabadiklat Kejaksaan RI, Jakarta.
Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony T. Spontana mengatakan, perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia.
“Perjanjian kerjas sama ini bertujuan untuk mewujudkan penyamaan persepsi, sinergitas dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia,” ujar Tony Spontana.
Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan sarana dan prasarana Diklat, dan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati berkenaan dengan peningkatan sumber daya manusia terhadap kedua pihak. (BD)
