RADARTANGSEL – Bareskrim Polri telah menaikan kasus investasi bodong aplikasi Binomo ke tahap penyidikan. Hal ini untuk mengetahui dalang di balik aplikasi tersebut seperti pengurus hingga pemiliknya.
“Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Menurut Whisnu, pihaknya sedang mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Binomo turut didalami.
“Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Whisnu memastikan akan mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia. Pasalnya, masyarakat dirugikan karena sistem binary option ilegal itu.
“Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tukasnya. (BD)
