RADARTANGSEL – Perjuangan ratusan eks karyawan PT. Jabatex (Dalam Pailit) Tangerang tidak kunjung menemui titik terang. Padahal, mereka berjuang menuntut hak sudah hampir tujuh tahun lamanya.
Kasus ini bermula saat PT Jababex secara sepihak merumahkan ratusan karyawan tanpa diberikan haknya.
Atas dasar itulah, pada 2015 silam, eks karyawan memperjuangkan nasib mereka melalui gugatan hubungan industrial di Pengadilan PHI Serang. Hasilnya, gugatan dimenangkan eks karyawan hingga tingkat kasasi, bahkan tingkat PK.

Ternyata kemenangan tersebut hanya di atas lembar kertas. Ini karena keputusan pengadilan tersebut tidak dapat dieksekusi.
Kemudian, karyawan mengadukan nasibnya dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan PKPU. Lagi-lagi, PT Jababex berusaha menghindar dari kewajibannya. Bahkan, perusahaan juga bermanuver dengan mengalihkan aset kepada Bank Panin pada saat persidangan pemeriksaan perkara PKPU masih berjalan. Pengalihan ini diduga untuk mengamankan asset perusahaan supaya tidak dapat dibagi kepada eks karyawan.
Lalu, PKPU itu berujung Pailit. Pihak Kurator yakni Anna L Yusuf dan Domu Wellin yang diangkat berdasarkan Putusan Pailit, melakukan tugas-tugasnya menyelamatkan aset harta pailit agar hak para Kreditor dengan mengajukan gugatan pembatalan (Actio Pauliana) atas manuver pengalihan aset yang ilegal dalam masa persidangan pemeriksaan PKPU tersebut.
Lagi-lagi, hukum saat itu berpihak kepada eks karyawan karena Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan actio pauliana yang kemudian tetap dikuatkan oleh Mahkamah Agung dari Kasasi sampai dengan perlawanan PK yang diajukan pihak perusahaan.
Pihak Kurator kemudian segera mengambil langkah mengamankan serta menguasai aset pailit PT Jabatex di Cibodas – Tangerang berdasarkan Putusan Actio Pauliana yang telah Inkrah.
Sayang, eksekusi seolah menemui tembok tebal karena proses eksekusi penguasaan harta pailit tidak berjalan dengan mulus. Dimulai dengan penolakan pihak Bank Panin yang menggunakan oknum aparat terhadap kehadiran tim kurator ke lokasi aset dalam rangka melakukan eksekusi sita umum kepailitan.
“Kami sejak dua tahun lalu mencoba menggunakan instrumen upaya hukum dalam Undang – Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yakni Pasal 99 terkait Upaya Penyegelan Harta Pailit,” kata Kurator Domu Wellin SH di PN Tangerang, Kamis 17 Februari 2022.
Diatur dalam Pasal 99 tentang Penyegelan Harta Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga dan dilakukan oleh juru sita pengadilan setempat tempat lokasi aset berada. Oleh karena lokasi harta pailit berada di wilayah Tangerang maka Pengadilan Niaga memohon bantuan atau delegasi ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan penyegelan harta pailit yang dimaksud.
Sejak tahun 2020 Pengadilan Negeri Tangerang diminta bantuan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan penyegelan namun pihak Pengadilan Negeri Tangerang dengan berbagai dalih terkesan menunda – nunda bahkan mengulur – ulur penyegelan tersebut dengan alasan yang tidak berdasar hukum.
Rapat Koordinasi dalam rangka eksekusi Penyegelan harta pailit telah dilakukan dua kali yakni tahun 2020 dan tahun 2021 namun eksekusi segel tidak kunjung direalisasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Puncaknya pada tanggal 17 Februari 2022, di mana Ketua Pengadilan Negeri Tangerang membuat manuver dengan membuat undangan kepada Kurator dan pihak – pihak yang tidak berkepentingan dengan upaya penyegelan harta pailit tersebut yakni Bank Panin, PT. Andalan Prima Makmur dan BPN Kota Tangerang.
Kurator menilai, undangan tersebut adalah sebuah langkah mundur yang dibuat oleh Ketua PN Tangerang. Oleh sebab eksekusi segel hanya merupakan permohonan perbantuan dari Pengadilan Niaga sehingga seyoygyanya PN Tangerang hanya memiliki ruang lingkup mengatur teknis lapangan eksekusi.
Rapat tanggal 17 Februari 2022 yang digelar oleh Ketua PN Tangerang dapat dikategorikan sebuah pelanggaran hukum dan bentuk intervensi, oleh sebab Ketua PN Tangerang saat itu menyatakan akan memberikan waktu selama 7 hari kepada para pihak untuk berdamai.
”Sekali lagi, saat itu apabila upaya eksekusi segel adalah bukan sebuah proses sengketa hukum yang sedang berjalan, sehingga apa dasar pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menggelar rapat untuk mendamaikan para pihak?,” tanya Domu.
Menurut Domu, eksekusi segel merupakan pemenuhan perintah undang – undang dan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sita Umum Kepailitan yang dilakukan Kurator merupakan perintah Undang – Undang No.37 Tahun 2004 dan berdasarkan Putusan Actio Pauliana yang telah inkract sampai dengan upaya PK di Mahkamah Agung pun memutuskan aset Cibodas Tangerang tersebut adalah merupakan aset harta pailit. Sehingga dengan demikian Kurator menilai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dalam hal ini telah melakukan pelanggaran hukum, kode etik profesi hakim dan tidak menjalankan perintah undang – undang.
Kehadiran tim kurator pada rapat tanggal 17 Februari 2022 hanya bertujuan untuk menghargai undangan Ketua PN Tangerang serta guna menyatakan sikap keberatan atas rapat yang tidak berdasar tersebut dan bahkan setelah menyatakan sikapnya. Lantas Ketua PN Tangerang mempersilahkan tim Kurator untuk meninggalkan ruang rapat yang artinya terdapat pengusiran dari Ketua PN Tangerang.
“Kami menilai pertemuan yang diprakarsai oleh PN Tangerang ini diduga melanggar hukum oleh karena bukan dalam proses pro yustisia, bukan dalam proses hukum bahkan berpotensi melanggar kode etik hakim karena PN Tangerang harusnya menjalankan eksekusi segel harta pailit yang telah dimintakan Pengadilan Niaga,” terang Kurator Domu Wellin SH.
“Penyegelan harta pailit telah kami ajukan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 99 UU No.37 Tahun 2004 yang kemudian didelegasikan oleh Pengadilan Niaga kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Yang menjadi masalah adalah hingga detik ini proses eksekusi segel tersebut sangat terkesan ditunda – tunda bahkan tidak dijalankan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, ada apa dibalik ini semua?” katanya.
Domu mengaku heran dan tidak mengetahui alasan sebenarnya PN Tangerang tidak menjalankan eksekusi tersebut, yang pasti menurutnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan segel yang didelegasikan ke PN Tangerang.
“PN Tangerang telah membuat penetepan juga untuk eksekusi penyegelan ini. Dan kami sudah diundang rakor sebanyak 2 kali yakni di tahun 2020 dan di tahun 2021 tapi sampai detik ini masih juga tidak dijalankan,” timpal kurator Anna Lydia Yusuf.
Terkait undangan rapat tanggal 17 Februari 2022, kurator lainnya Anna L Yusuf menilai hal tersebut merupakan sebuah bentuk intervensi serta melampaui kewenangan Ketua PN Tangerang, apalagi Ketua PN membuat terobosan untuk mendamaikan para pihak layaknya sebuah mediasi.
“Penyegelan harta pailit ini adalah hanya merupakan salah satu bentuk instrumen yang tersedia dalam UU No. 37 Tahun 2004 terkait upaya Kurator mengamankan aset harta pailit. Namun jika pada akhirnya PN tangerang tidak kunjung melaksanakan eksekusi segel dimaksud, maka kami selaku Tim Kurator yang telah diangkat oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menjalankan upaya sita umum kepailitan secara langsung yang juga diatur serta dilindungi oleh Undang – Undang,” katanya.
Sementara itu, ketua perwakilan eks karyawan bernama Misno yang ikut dalam pertemuan itu mengaku diundang secara khusus oleh Ketua PN Tangerang .
“Saat ini seharusnya sudah dilakukan eksekusi oleh Kurator yang menangani itu. Karena kami ratusan eks karyawan telah menunggu nasib kami selama 7 tahun lamanya, sehingga jika dieksekui oleh kurator maka hak – hak kami tentunya bisa dibayarkan dalam proses kepailitan yang berjalan,” terang Misno
”Sampai saat ini, kami terdiri dari orang – orang yang mayoritas sudah tua, pekerja sudah lebih dari 20 tahun bahkan sampai 30 tahun mengabdi pada perusahaan. Teman – teman kami satu perjuangan bahkan sampai saat ini 26 orang yang telah meninggal dunia menunggu haknya dibayar. Namun mereka belum sempat menikmati hak yang merupakan hasil keringatnya sampai akhirnya meninggal,” kata Misno, sambil berurai air mata.
Misno mengaku, sebenarnya rapat koordinasi terkait eksekusi segel sudah dilakukan 2 kali yakni tahun 2020 dan tahun 2021. ” Yang seyogyanya sudah dilakukan eksekusi namun entah mengapa sampai sekarang PN Tangerang belum melakukannya,” katanya.
”Hukum benar – benar berpihak kepada orang gede saja, kami orang kecil selalu menjadi tertindas, ini sudah benar – benar keterlaluan, sudah 7 tahun hak kami diabaikan bahkan percuma saja sudah ada putusan hukum baik putusan hukum PHI yang inkrah maupun putusan pailit dan putusan actio pauliana yang inkrah, tetap saja mereka memiliki akal licik berjuta cara untuk melakukan manuver berkelit dari hukum.” terangnya
”Kami mohon kepada bapak ibu hakim, pemerintah dan bapak presiden untuk dapat melihat dan merasakan penderitaan kami rakyat kecil yang selalu ditindas oleh penguasa. Mohon bantuan bapak ibu untuk berkenan turun tangan,” tutupnya. (Tim).
