RADARTANGSEL – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah atau Raperda RTRW 2022-2042.
Raperda RTRW 2022-2042 tersebut dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (15/2).
Menurut Andika, peraturan daerah RTRW tersebut dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.
Andika menjelaskan, seiring dengan dinamika pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten 2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.
Termasuk mengakomodir berbagai harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif.
“Dan berkelanjutan, berlandaskan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” papar Andika, saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim tentang pengantar Raperda RTRW 2022-2042.
Tujuan tersebut, lanjut Andika, akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Rencana tata ruang wilayah Provinsi sendiri, kata Andika, mempunyai fungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
“Sebagai matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang dan mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Andika mengatakan, untuk mensinergikan dan mengakomodir kebijakan Nasional dan dinamika pembangunan yang berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Andika melanjutkan, dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas ini fungsi pengendalian dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi.
Berikutnya, sambung Andika, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berfungsi sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.
Berikutnya, kata Andika, isu strategis lainnya terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang wilayah perbatasan antar Kabupaten/Kota dan kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan.
Andika juga menyebut, degradasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan.
“Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya juga termasuk ke dalam isu strategis dimaksud,” jelasnya.
Sementara, Wakil ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat Paripurna mengumumkan bahwa pengajuan Raperda oleh Gubernur Banten melalui Wakil Gubernur Banten tersebut, akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.
“Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” tutup Fahmi. (BD)
