32 C
Tangerang Selatan
Rabu, April 15, 2026

SA Institut Nilai Ada Disparitas di Vonis Herry Wirawan

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Direktur Solusi Dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi vonis guru cabul berinisial HW (Herry Wirawan-red). Ia menerangkan bahwa ada disparitas antara tuntutan dan vonis.

“Ada lima tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Namun Majelis memberi vonis di bawah tuntutan sehingga terlihat ada disparitas. Bahkan pidana tambahan berupa kebiri kimia tidak dibacakan di vonis,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (15/2).

Suparji menghargai vonis yang diberikan Majelis Hakim. Akan tetapi, ia menilai penjara seumur hidup masih belum memenuhi rasa keadilan.

“Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian. Seharusnya Majelis bisa lebih mempertimbangkan dari sisi korban,” papar Suparji.

Padahal, kata Suparji, Hakim bisa saja memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan pasal 81 ayat 7. Mengingat, korban dari kejahatan tersebut lebih dari tiga orang dan di bawah umur.

Oleh karena itu, ia menilai upaya hukum penuntut umum atas vonis tersebut dimungkinan. Sebab vonis belum sepenuhnya mencerminkan keadilan masyarakat.

“Kita berharap penuntut umum bisa melakukan upaya hukum banding demi mencari keadilan yang berpihak pada korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Kenapa tidak menghukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), alasannya karena mempertimbangkan rasa keadilan.

Herry Irawan, sang ‘predator seksual’ diketahui telah memerkosa 13 santriwati yang di antaranya tengah hamil dan melahirkan.

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban. Maka, didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.

“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim.

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut agar dia dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia. (BD/din)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan