RADARTANGSEL – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Buronan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin bernama Imang Priatna pada Sabtu (12/2) petang. Imang Priatna merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua, Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Leonard mengungkapkan, ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, serta dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi,” ujar Leonard dalam siaran pers, Sabtu (12/2).
Lebih jauh, Leonard menerangkan, Terpidana Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang.
Tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.
Leonard menambahkan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” tegas Leonard.
Terakhir, Leonard menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (BD)
