RADARTANGSEL – Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas, Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, kamera ETLE akan mengawasi 24 jam tanpa henti.
Menurutnya, kamera akan mengawasi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara atau pengemudi yang melintas di beberapa titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamarul mengungkapkan, area pantauan kamera yang saat ini baru beroperasi dan aktif berada di perempatan Traffic Light (TL) Pisang Mas, TL Sumur Peucung dan TL Ciceri Kota Serang.
“Jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku,” terang Kamarul, Minggu (13/2).
Kamarul menjelaskan, nantinya, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi dulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan.
Selain itu, kata dia, pelanggar harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukannya di ruang konfirmasi yang berada di kantor Ditlantas Polda Banten.
Kamarul menambahkan, Kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
Jenis pelanggaran dan biaya denda serta kurungan penjara yakni :
Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
“Melanggar batas kecepatan, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan,” ucap Kamarul
Sedangkan menggunakan pelat nomor palsu, lanjutnya, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
“Berboncengan lebih dari 3 orang, denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari,” jelasnya.
Terakhir, Kamarul berharap agar masyarakat dapat membudayakan tertib berlalulintas. Apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE. (BD).
