RADARTANGSEL – Personel gabungan dari Satgas Pamtas Yonif 711/Raksatama RI-PNG bersama pihak Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang narkotika jenis ganja.
Dansatgas Yonif 711/Raksatama, Letkol Inf Mutakbir mengatakan, pada kegiatan patroli gabungan rutin yang difokuskan pada titik-titik rawan yang sering akan kegiatan ilegal ini, pihaknya menemukan kantong berisi ganja keringĀ dikemas dalam tujuh buah bungkusan.
“Dengan berat 1,5 kilogram, Handphone dua buah, dua buah tas dan satu buah topi. Barang bukti tersebut diamankan Pos Kotis dan diserahkan ke Pos pihak Kepolisian perbatasan (Skouw) yang diterima oleh kepala Pos Polisi Iptu Kasrun,ā kata Mutakbir, Minggu (9/1).
Perwira menengah TNI dari Matra darat ini menjelaskan, untuk pelaku pembawa paket ganja tersebut berhasil kabur ke arah hutan, sehingga menyulitkan pihaknya dalam melakukan pengejaran.
Terakhir, Mutakbir mengungkapkan bahwasanya TNI dalam hal ini satuan tugas pengamanan membantu Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugas.
āHal ini dalam rangka mengantisipasi berbagai kerawanan sosial yang terjadi di masyarakat,ā tutup Mutakbir, dilansir dari lamanĀ tniad.mil.id. (BD)
