28.4 C
Tangerang Selatan
Jumat, Juli 10, 2026

Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon Diamankan Polisi

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan seorang pria inisial V (20) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau Gorila.

V (20) tak berkutik ketika diamankan petugas di pinggir jalan Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Rabu, (05/01) kemarin.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto membenarkan hal itu serta menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Kemudian, lanjut Suhermanto, informasi tersebut di tindak lanjuti oleh pihaknya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap V (20) pada saat hendak mengambil paket tembakau Gorila.

“Ditemukan barang bukti satu buah Handphone, yang menurut keterangan V (20) digunakan untuk membeli dan memperjual belikan narkotika jenis tembakau gorilla,” terang Suhermanto.

Suhermanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku V mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau Gorila itu dengan cara membeli dari akun instagram seharga 800 ribu rupiah.

“Tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau Gorila tersebut, yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” beber Suhermanto, Kamis (06/01).

Terakhir, Suhermanto mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes no 4 th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkas Suhermanto. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan