28.1 C
Tangerang Selatan
Jumat, Mei 15, 2026

Damai dengan Buruh, Gubernur Banten Cabut Laporan

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro kembali mendatangi Polda Banten pada Rabu (05/01). Kedatangannya kali ini dalam rangka mencabut laporan Gubernur Banten, terhadap buruh yang masuk ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12) lalu.

Asep Abdullah mengatakan, pencabutan laporan tersebut diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan tertulis kepada Gubernur serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Atas dasar itikad baik dan ketulusan rekan-rekan dari buruh maka bapak Gubernur juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan bapak Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini,” terang Asep.

“Kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh bapak Gubernur agar proses hukum terhadap 7 orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice,” tambah Asep.

Selain itu, Asep Abdullah Busro juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polda Banten. Khususnya dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku pengrusakan serta memberikan ruang bagi dilaksanakanya restorative justice.

“Pada kesempatan ini pula Bapak Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari bapak Kapoda Banten bersama jajarannya,” tutup Asep.

Menanggapi hal itu, Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh, Hermanto Ahmad mengapresiasi Polda Banten serta Gubernur Banten. Menurutnya, petinggi Polri dan petinggi birokrat di Banten ini telah memberikan solusi positif.

“Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya. Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten dan Kapolda Banten karena telah mencarikan jalan keluar supaya ini tidak berlanjut sampai ke peradilan,” ucapnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan jika pihaknya akan segera memproses pencabutan laporan ini. Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.

“Kami akan segera melakukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka,” tutup Ade Rahmat. (BD)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan