RADARTANGSEL – Seorang remaja pria inisial KS (19) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dari Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
Bukanya tanpa sebab, KS digelandang petugas gegara tertangkap tangan saat membawa senjata tajam jenis Celurit yang diduga hendak digunakan untuk tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal Minggu (22/8) malam unit Reskrim Polsek Cipondoh yang melakukan patroli cyber.
Sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut Deonijiu, petugas melacak akun instagram “Cipondoh 15” yang akan melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda dari luar Cipondoh.
“Kemudian di Poris Plawad, petugas mengamankan 6 orang. Didapati 1 orang yang membawa sebilah senjata tajam jenis Celurit,” ungkap Deonijiu, Jumat (27/8).
Terpisah Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menambahkan, terhadap tersangka KS dipersangkakan dalam perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak.
“Sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan diancam hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Rochim. (BD)