RADARTANGSEL – Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan barang bukti narkoba jenis Shabu dan Ekstasi serta Ketamine dengan cara dibelender lalu dilarutkan dengan cairan HCL.
Dalam kesempatan tersebut, pemusnahan narkoba berlangsung di taman Integritas Polresta Bandara Soetta dengan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Kota Tangerang serta Pengadilan Tangerang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja menyatakan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan pihaknya tersebut hasil dari tujuh Laporan Polisi periode April hingga Juli 2021.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Shabu seberat 3.270,83 gram. Ekstasi sebanyak 9.984 butir serta Ketamine seberat 1.028 gram,” beber Edwin, Selasa (3/8).
Edwin menjelaskan, dalam pengungkapan tujuh Laporan Polisi ini pihaknya berhasil mengamankan tujuh pria yang terdiri dari enam Warga Negara Indonesia (WNI) serta satu Warga Negara Qsing (WNA) asal China.
“Masing-masing inisial tersangka yakni MU, RS, EA, YH (WNA asal China), AL, SA, AR,” beber Edwin.
Edwin menegaskan, untuk Pasal yang dilanggar oleh para tersangka diantaranya, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Serta Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Dengan total pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta berhasil menyelamatkan kurang lebih 100.000 anak bangsa,” pungkas Edwin. (BD)