RADARTANGSEL – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi isu dobel audit Jiwasraya-Asabri oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam melihat kasus yang sedang berjalan, ia meminta publik untuk menahan diri.
“Masyarakat sebaiknya menahan diri dalam mengomentari kasus yang sedang berjalan pemeriksaannya. Jangan menggulirkan isu yang cenderung asumtif,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).
Ia juga menyebutkan bahwa audit kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tentunya hanya dilakukan oleh lembaga pemeriksaan eksternal yang konstitusional yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kejelasan tentang audit tersebut, akan diungkapkan oleh BPK dalam rangka kepentingan pembuktian di persidangan. Jadi masyarakat jangan buru-buru membuat kesimpulan,” ucapnya.
Akademisi Al-Azhar Indonesia ini menyebutkan bahwa isu audit ganda belum ada bukti yang kuat, akurat dan akuntabel. Maka, sambung dia, kesimpulan yang demikian sebaiknya dihindari.
Selain itu, dia juga mengajak kepada masyarakat untuk menghormati penegak hukum yang masih menjalankan tugasnya untuk memeriksa kasus Jiwasraya-Asabri. Di sisi lain, penegakan hukum harus berpedoman pada indepedensi.
“Dalam konteks penyelesaian perkara tersebut, kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap berpedoman pada praduga tidak bersalah dan menjaga independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum,” pungkasnya. (BD).