RADARTANGSEL – Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2021, Rabu (26/5/21).
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Herastini melalui Kasie Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Herti Hartati menyatakan, pemberian remisi merupakan bentuk implementasi dari pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999.
Yakni, lanjut Kasi ramah itu, pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,
“Terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” terang Herti, seusai pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis di tempatnya mengabdi tersebut.
Sosok Kasi low profil itu menjelaskan, pada pasal 1 ayat 6 Peraturan pemerintah No.32 Tahun 1999, remisi pada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,” beber wanita yang memiliki motto ‘Bekerja dengan Hati, namun Tetap Hati-hati’ tersebut.
Herti mengungkapkan, remisi pada ayat (1) Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Menurut Herti, persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
“Pemberian remisi ini diberikan kepada Tiga orang Warga Binaan PP 99, dan Dua orang Warga Binaan Pidana Umum dan Satu orang menjalani subsider,” ujar Herti.
Selain itu, sosok Kasi yang juga dikenal berjiwa keibuan dalam memimpin jajaranya dan membina WBP itu pun berpesan agar WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak tahun ini dapat semakin lebih baik lagi.
“Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya Waisak tahun ini. Tetaplah menjadi baik serta tekun dalam mengikuti setiap program yang diberikan Lapas tercinta ini,” tukasnya.
Sementara, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tangerang Kurniyantini menambahkan bahwa arti dari Remisi Khusus I (RK I ) yakni mendapatkan remisi, namun masa hukumannya masih ada sisa.
“Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah bebas murni yang memotong sisa masa tahanan. Untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, kegiatan pemberian remisi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Kurniyantini menegaskan, Surat Keputusan dan daftar terlampir Remisi Khusus Hari Raya Waisak secara transparan dipublikasikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui papan pengumuman di Paviliun.
“Hal itu guna menjadi refleksi bagi mereka dari pola perubahan perilaku menjadi lebih baik sehingga semakin cepat berintegrasi dengan masyarakat,” pungkasnya. (BD).