RADARTANGSEL – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi polemik penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejagung terkait kasus Jiwasraya-Asabri.
Suparji menilai bahwa penyitaan tersebut diperlukan demi membuat terang benderang perkara. Maka, ia mengapreasiasi langkah Kejagung tersebut.
“Demi membuat terang benderang perkara ini, penyitaan aset memang sangat diperlukan. Maka langkah yang diambil Tim Penyidik Kejagung perlu diapresiasi,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Rabu (12/05).
Ia juga menegaskan bahwa barang yang disita bisa dijadikan barang bukti. Tentu untuk menguatkan dakwaan terhadap pihak yang diproses terkait kasus ini.
“Semua yang disita bisa dijadikan untuk pembuktian yang kemudian untuk menguatkan dakwaan,” terangnya.
“Penyitaan aset juga untuk pengembalian kerugian negara jika terjadi korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional,” ucapnya.
Namun demikian, ia berharap Kejagung juga dapat memisahkan mana harta yang bukan hasil korupsi dan mana yang bukan. Jika harta yang bukan hasil korupsi, maka sebaiknya dikembalikan terhadap yang bersangkutan.
Soal keberatan karena penyitaan, menurut Suparji, semuanya harus proporsional dan obyektif sehingga proses hukum dapat tegak hukum di atas nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. (BD).