RADARTANGSEL – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menyoroti hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang digelar sejumlah oknum di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jum’at (5/3) kemarin.
Ketua Bidang Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu menyatakan, KLB tersebut dilakukan dan dipelopori oleh eks pengurus dan kader Demokrat yang tentunya tidak disetujui oleh pengurus yang sah.
“Secara mekanisme internal atau hukum kepartaian tidak memperoleh legitimasi,” ujar Suparji, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (6/3).
Suparji menilai, jika hasil kongres tersebut ditindaklanjuti dengan pengesahan pengurus oleh Kemenkumham, maka akan terjadi dualisme kepengurusan yang bisa menimbulkan gugatan.
Menurut Suparji, dengan adanya SK (surat keputusan-red) pengesahan pengurus tersebut dapat menimbulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena, lanjut Suparji, dianggap pengesahan tersebut tidak sesuai peraturan dengan Undang – Undang yang berlaku dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
“Selain itu dapat juga menimbulkan gugatan keperdataan, karena diduga adanya perbuatan melawan hukum,” terang Dosen tetap UAI, tersebut.
Suparji menegaskan, terlepas dari masalah hukum, KLB tersebut menjadi bagian dari wajah buram demokrasi karena gagal mengelola konflik politik.
“Sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal,” tandas Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UAI itu, menyarankan.
Selaras dengan hal itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Dedy Dwi Yuliantyo juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Kemenkum HAM untuk tidak mengesahkan hasil KLB PD Deli Serdang.
Pria yang berprofesi sebagai Lawyer, Kurator, Dosen itu menilai, tindakan yang dilakukan sejumlah oknum dalam KLB PD itu merupakan perbuatan melawan hukum serta menelurkan hasil yang abal-abal.
“Kami berharap agar Kemenkum HAM tidak menindak lanjuti hasil KLB PD serta bijak dalam menentukan sikap,” tegas pria yang memiliki sederet titel diantaranya SH, MH, SE, MM, CTA, CRA, CLA, tersebut.
Diketahui, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara kongres luar biasa (KLB).
Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.
Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.
“Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025,” kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.
KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.
“Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner,” ujar Jhoni Allen.
Adapun pihak Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut hasil KLB tersebut tidak sah, karena tak memenuhi syarat yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Demokrat.
Orang-orang yang hadir, kata Agus, juga bukan pemilik hak suara.
“KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang katakan abal-abal yang jelas ilegal dan inkonstitusional,” tandas AHY. (BD).