RADARTANGSEL – Praktek penjualan obat keras daftar G berkedok toko kosmetik di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar Polisi pada Jum’at (12/2) kemarin. Dalam kasus ini Polisi mengamankan sang pemilik toko.
Kapolesta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial M (28) warga Cikupa, Tangerang,” kata Wahyu, Minggu (14/2).
Wahyu menjelaskan, dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti di toko milik M berupa 50 butir obat jenis Tramadol HCI dan 208 butir obat jenis Heximer serta uang tunai hasil penjualan sebesar 1,2 juta rupiah.
Setelah itu, lanjut Wahyu, petugas menggeledah rumah M dan menemukan barang bukti berupa 2170 Tramadol HCI dan 1000 Heximer. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” tegas Wahyu.
Terpisah, Kabid humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau masyarakat untuk mengawasi perkembangan anak-anak serta melaporkan ke pihak berwajib bila melihat praktek penjualan obat keras tanpa ijin. (BD).