RADARTANGSEL – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tudingan GAR ITB bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Terlebih, kata Suparji, hal itu dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Suparji dalam keterangan pers yang diterima Radartangsel.com, Ahad (14/02).
“Tudingan itu jelas mencoreng nama baik pak Din. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP,” terang akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, menambahkan.
Menurut Suparji, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar. Selama ini, urai Suparji, Din Syamsuddin tidak ada tindakan yang radikal.
“Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seriuan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat,” jelasnya.
Suparji juga menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.
“Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” pungkasnya. (BD).