RADARTANGSEL – Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH alias Singa (55), Rabu (27/1/2021) di sebuah warung makan di Kampung Dampit, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Singa dibekuk lantaran kedapatan menjual obat-obatan daftar G.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan Singa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli obat keras daftar G. Informasi, kata Wahyu, kemudian ditelusuri hingga kemudian polisi menciduk Singa.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti obat keras jenis excimer,” kata Wahyu, Kamis (28/1).
Dikatakan Wahyu, obat excimer yang ditemukan pada diri tersangka terdiri dari 103 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 10 butir obat eksimer warna kuning dengan jumlah total sebanyak 1030 butir.
“Kami juga mendapati barang bukti 3 lempeng yang berisikan 26 butir obat tramadol warna putih,” terang Wahyu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, obat-obatan daftar G itu dijual tersangka tanpa izin edar. Tersangka juga mengaku kerap menjual obat-obatan itu kepada generasi muda. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lainnya,” ujar Wahyu.
Wahyu mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik jual-beli obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Wahyu memastikan akan menindak tegas setiap praktik jual-beli obat-obatan daftar G tanpa izin pihak berwenang.
“Dan kami juga ingatkan masyarakat terutama anak muda untuk tidak membeli. Dan bila ada informasi agar segera disampaikan ke kami,” tandasnya. (BD).