RADARTANGSEL – Resmob Satreskrim Polres Kabupaten Serang berhasil membekuk begal sepeda motor bersenjata api serta senjata tajam yang beraksi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pelaku yang merupakan seorang pria inisial BA (26) itu, nekat melakukan aksinya kepada korban pada siang bolong ketika korban sedang diperjalanan menuju kantor Desa Cemplang.
Kapolres Serang, AKBP Maryono melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku BA pada Senin (25/1) sekitar jam 12.30 WIB di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Pelaku BA kami amankan di kontrakannya. Pelaku mengakui melakukan pencurian degan kekerasan bersama temannya inisial T yang saat ini masih DPO,” ungkap David, Senin (25/1).
David menjelaskan, kejadian yang menimpa korban berawal ketika korban sampai di jalan Cibuluh Kampung Curug Sari, diikuti oleh dua pria yang menggunakan kendaraan sepeda motor.
Korban diberhentikan, kata David, kemudian kunci motor korban dicabut oleh pelaku dengan menodongkan sebuah senjata api dan golok sembari meminta korban untuk turun dari motornya.
“Setelah itu pelaku melarikan diri membawa satu unit sepeda motor milik korban Yamaha N-Max dengan nomor Polisi A-4968-IA, warna biru,” terang David.
David menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal yang memiliki ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Pasal yang kami sangkakan ialah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan masa kurungan paling lama 9 tahun Penjara,” pungkas David. (BD).