RADARTANGSEL – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi orang yang mempersoalkan SARA. Maka, ia meminta agar orang yang mempersoalkan sara ditindak tegas.
“Kasus ini sudah masuk di Kepolisian. Maka, penegak hukum harus segera memproses ini dengan cepat, tepat, profesional dan berkeadilan,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (26/01).
“Polisi harus segera mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini. Dan jika cukup alat buktinya, segera tetapkan tersangka. Karena tidak ada toleransi yang mempersoalkan SARA,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa Ambroncius bisa dikenakan UU ITE pasal 28 Ayat 2. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
“Ucapan Ambroncius sangat melukai kebhinekaan kita. Perbuatannya juga bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut. Kebenciannya terhadap Ras Melanesian sangat kentara,” tuturnya.
Ia juga memaparkan bahwa sanksi dari pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut enam tahun. Maka, Ambroncius bisa ditahan karena syarat objektif terpenuhi.
“Yang bersangkutan bisa ditahan. Demi NKRI, harus ada tindakan tegas jangan sampai terjadi gejolak karena kasus ini,” pungkasnya. (BD).