26.5 C
Tangerang Selatan
Sabtu, April 19, 2025
spot_img

Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Mobil Pickup di Tangerang

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polisi berhasil meringkus sindikat pencurian mobil pickup (bak terbuka) milik korban bernama Karnen (43) yang kehilangan mobilnya saat diparkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/1) lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir dan pada pukul 4 pagi, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan  oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian jam 09.00 WIB korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu saat konferensi pers, Senin (11/1).

Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan mobil itu.

“Berdasarkan koordintat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak. Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan pria inisial IF (23) yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” terang Wahyu.

Dari keterangan yang diberikan tersangka IF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka lain berhasil diciduk. Tersangka HR (31) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain meringkus HR, polisi juga meringkus KS (40) dan Y (17) di lokasi yang sama.

“Saat petugas menggeledah kediaman HR, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 milimeter, cerulit, dan golok,” ungkap Wahyu.

Kepada penyidik, tersangka HR mengaku senjata airgun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan  31 butir amunisi dan 3 butir slongsong peluru kaliber 5.56 diakui tersangka didapat dari rekannya.

Selain senjata, polisi juga mengamankan 24 plat nomor kendaraan diduga hasil kejahatan. Satu unit mesin potong, 2 mesin angin, dan 3 tabung gas. Kasus itu, terang Wahyu, masih akan terus dikembangkan.

“Akan terus kami dalami untuk mengungkap sindikat atau jaringan lainnya,” ujar Wahyu.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi menambahkan, Polda Banten mengapresiasi pengungkapan kasus yang tidak sampai 24 jam tersebut.

Menurut Edy, pengungkapan itu menunjukkan komitmen petugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Edi menambahkan, mobil pick up yang menjadi barang bukti saat ini dipinjam-pakaikan kepada korban. Hal itu, lanjut Edy, agar usaha jualan tahu bulat yang digeluti korban bisa terus berjalan.

“Namun saat perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kendaraan akan kami kembalikan sepenuhnya ke pemilik,” pungkas Edy Sumardi. (BD).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan