30.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, Maret 18, 2025
spot_img

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Internasional Modus Email Bisnis

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Bareskrim Polri berhasil menungkap kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).

Dalam kasus itu, Polisi berhasil menangkap dua tersangka inisial Udeze alias Emeka dan Hafiz.

Mereka (tersangka) berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama Udeze alias Emeka,” kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12).

“Dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” tambah Sigit.

Sigit mengungkapkan, dua tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengirim email palsu, memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban.

Akibat penipuan tersebut, lanjut Sigit, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 miliar lebih.

“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN Belanda,” beber Sigit.

“Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor, dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” imbuh Sigit.

Sigit kembali menjelaskan, terkait penipuan internasional modus email bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara.

Tiga kasus, jelas Sigit, diantaranya terkait Covid-19. Sedangkan dua kasus, terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan Covid itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan  investasi, Argentina dan Yunani,” ungkap Sigit.

Mantan Kapolda Banten itu melanjutkan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka lebih dari dua ratus miliar rupiah. Sementara, seratus miliar lebih berhasil disita Bareskrim Polri.

“Total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari  rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” pungkasnya. (Bd).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan