RADARTANGSEL – DPRD Kabupaten Tangerang meresmikan 4 Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Setwan Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, (14/12) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan persetujuan bersama terhadap 4 (Empat) Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
“Adapun 4 (empat) Raperda yang disahkan yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja tahun 2020-2040,” terang Kholid.
Politisi Partai PDI P itu berharap, Perda yang baru disahkan tersebut dapat benar benar berjalan sesuai harapan dan keinginan semua pihak dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat.
“Semoga Perda ini berjalan dengan transparan akuntabel dan dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang,” harap Kholid, dikutip dari situs resmi Pemkab Tangerang, tangerangkab.go.id, Selasa (15/12).
Sementara, Bupati Tangerang, A. Zaki A Iskandar mengatakan, persetujuan bersama terhadap 4 (empat) Raperda itu mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Tentu saja dengan telah ditetapkannya Persetujuan bersama pada Rapat Paripurna ini, kita patut bersyukur,” ujar Zaki.
“Karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” kata Zaki, menambahkan.
Lebih jauh, atas nama jajaran eksekutif, Zaki menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak, terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas empat Perda eksekutif tersebut.
Di lain sisi, Zaki mengimbau para OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti ke empa Perda yang baru saja ditetapkan, dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas ke empat Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemda,” imbau Zaki.
Selain itu, Zaki juga meminta kepada OPD untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat serta menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing.
“Agar Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan serta target capaian yang kita inginkan dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua,” tandas Zaki. (Bd).