RADARTANGSEL – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, kesemuanya (pelanggaran) telah diproses. Dia menjelaskan, 112 kasus sudah sampai penyidikan, yang paling tinggi pasal 188 dan 171 yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
“Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu,” jelas Argo, seusai rapat kerja nasional antara Polri bersama Bawaslu dan Gakkumdu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Argo, ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara,” terang Argo.
Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara.
Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal.
“Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan,” tandas Argo. (bd)