RADARTANGSEL – Kasus pembunuhan terhadap korban bernama Kit Fo (42) di jalan kampung Bayur, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang (tempat kejadian perkara) pada pekan lalu, berhasil diungkap Polisi. Dalam kasus itu, Polisi mengamankan seorang pria inisial NJ (23) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim mengatakan, terungkapnya kejadian itu berawal pada Kamis (19/11) lalu pihaknya mendapat laporan dari warga telah menemukan seorang pria dalam kondisi berlumuran darah, tergeletak di tengah jalan (TKP).
“Kemudian unit Reskrim Polsek Jatiuwung mendatangi TKP dan benar bahwa ada seorang laki-laki tergeletak di tengah jalan dalam keadaan gelap, dengan kepala berlumuran darah dan telah meninggal dunia,” ungkap Abdul Rochim, Senin (23/11)
Perwira menengah Polri dengan melati satu di pundaknya itu menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara korban mengalami luka di kepala bagian belakang diduga (menjadi) korban pembunuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi, kata Abdul Rochim, kemudian pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku ke daerah Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kemudian, lanjut Rochim, unit Reskrim melihat seseorang sedang mengendarai motor dalam keadaan panik, setelah diberhentikan ternyata sepeda motornya penuh dengan lumuran darah, selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Dari hasil keterangan pelaku, pelaku sudah kenal lama dan kesal dengan korban, karena korban telah menghilangkan motor milik pelaku pada tahun 2017 lalu dan korban tidak mau mengganti motor milik pelaku,” beber Abdul Rochim.
Sementara, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring menambahkan, pelaku menjalankan aksi sadisnya itu berawal pada Kamis (19/11) bekisar pukul 19.00 WIB berangkat menggunakan sepeda motor miliknya dengan membawa tas selempang berisi Palu menuju toko korban di daerah pasar Kota Bumi, Tangerang.
Setelah sampai, kata Aditya, pelaku memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari toko milik korban. Setelah ketemu korban, lanjut Aditya, kemudian tersangka NJ meminta tolong diantar oleh korban ke daerah Rawa Berem, Kelurahan Periuk, dengan alasan hendak menemui saudaranya.
Selanjutnya, urai Aditya, pelaku dibonceng oleh korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Pada saat di TKP, situasi di jalan gelap pelaku langsung mengeluarkan Palu dari dalam tas selempang miliknya dan langsung dipukulkan ke kepala belakang korban beberapa kali.
“Sehingga korban terjatuh. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor korban dan pada saat perjalanan melarikan diri, Palu yang digunakan untuk memukul korban dibuang oleh pelaku ke sungai irigasi Sipon, desa Kedaung, Sepatan Timur, Tangerang,” terang Aditya.
Mantan Kabag Ops Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) itu kembali mengungkapkan, tersangka dan korban sudah saling kenal sejak 2007 lalu. Selain itu, beber Aditya, tersangka merupakan mantan karyawan korban dan telah merencanakan untuk membunuh korban sejak 3 minggu.
“Sebelum kejadian, (tersangka) telah survai lokasi (Tkp) dan menyiapkan Palu. Tersangka di persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bd)