33.6 C
Tangerang Selatan
Jumat, November 28, 2025

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Vape Etomidate Senilai Rp42, 5 Miliar

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate senilai Rp42, 5 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan itu pihaknya berhasil mengamankan empat orang.

Menurut Ronald, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dan satu warga Indonesia.

“Tiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial ASW, KH, CW. Sementara warga Indonesia inisialnya SY,” kata Ronald didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (12/11)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Praktik Peredaran Vape Etomidate (Foto IST)

Ronald menambahkan, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda di antaranya Kota Tangerang dan Jakarta Pusat.

“Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 8500 buah cartridge vape berisi cairan etomidate. Pengungkapan kali ini merupakan terbesar di Indonesia,” kata Ronald.

Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Dengan terbongkarnya kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

Menurut Budi, bila masyarakat melihat peredaran narkoba agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Mari bersama-sama kita dukung Asta Cita Presiden RI bapak Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba, guna menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkotika,” tandasnya.

Detik-detik Penangkapan Tersangka

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran vape berisi etomidate di Tangerang dan Jakarta.

Berbekal informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS beserta barang bukti sebanyak 960 buah vape berisi etomidate di wilayah Kota Tangerang.

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku mendapatkan ratusan buah cartridge vape berisi cairan etomidate tersebut dari KH yang berdomisili di Mangga Dua, Jakarta Pusat,” terang Michael.

Selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KH beserta barang bukti cartridge vape berisi etomidate sebanyak 5000 buah yang dikemas dalam sebuah kardus.

“KH mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari B (daftar pencarian orang/DPO) yang berada di Malaysia. Hasil pengembangan, DPO mengirim vape berisi etomidate ke tersangka CW,” kata Michael.

Kemudian pada Minggu (2/11) malam petugas berhasil mengamankan CW dengan barang bukti vape etomidate sebanyak 2.535 buah di wilayah Jakarta Utara.

Selanjutnya, CW mengaku telah menyerahkan catridge vape kepada tersangka SY yang kemudian diamankan petugas beserta 5 cartridge vape pada Selasa (4/11) di Teluknaga, Tangerang.

“Total nilai barang bukti keseluruhan 8500 x Rp. 5 juta = Rp42,5 miliar. Jika satu catridge dapat digunakan untuk 4 orang x 8.500 pcs, maka sebanyak 34 ribu jiwa dapat terselamatkan,” kata Michael.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Michael Tandayu.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan