28.2 C
Tangerang Selatan
Minggu, Desember 14, 2025

Soal Kericuhan di DPR, 19 Orang Jadi Tersangka 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polda Metro Jaya menetapkan belasan orang sebagai tersangka pada kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dari 50 orang yang diamankan sebanyak 19 ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara,” kata Ade Ary Syam di Jakarta, Jumat (24/8).

Ade Ary menjelaskan, dari 19 tersangka tersebut satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR RI bagian depan.

Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat.

Selanjutnya Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” terang Ade Ary.

Menurut Ade Ary, dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan,” tandas Ade Ary.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan