29.1 C
Tangerang Selatan
Rabu, Juni 3, 2026

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Banten, Ratusan Ribu Butir PCC Disita

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek pabrik narkoba di sebuah rumah mewah di Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang, Banten.

Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menjelaskan, pada pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap 10 orang tersangka.

“Dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol),” kata Aldrin di lokasi kejadian, Rabu (2/10).

Aldrian menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji narkoba, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.

Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta menggeledah sebuah rumah mewah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang.

Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya.

Para tersangka yakni AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF ( pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ di kediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur.

“Ditemukan dua buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol,” terang Aldrin.

Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC.

Bahan-bahan tersebut di antaranya, Paracetamol 1.400.750 gram dan yang tercampur seberat 1.720 gram, Caffein seberat 427.000 gram,

Kemudian, Microcrystalline Cellulose 310.000 gram, Sodium Starch Glycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220.000 ml, Lactose 25.000 gram

Selanjutnya, Tramadol 75.000 gram, Trihexphenidyl 2.729.500 butir, Magnesium Stearat 659.400 gram, Paracetamol, caffeine, trihexyphenidyl 19.400 gram, Povidone 50.000 gram.

Para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada 2016 dan 2019 seharga Rp 80juta sampai dengan Rp 120juta, dan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada 2016 seharga Rp 17,5 juta.

“Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak tahun 2023 lalu,” tandas Aldrin.

Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir dan harga pasaran pil PCC per-butirnya seharga Rp 150 ribu atau jika dikonversi jumlah barang bukti bernilai Rp 145,65 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat(1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112ayat(2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan