RADARTANGSEL – Dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang ditangani KPK terus bergulir.
Terbaru, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengabarkan bahwa sejak Senin 26 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi.
Menurut Tessa, puluhan saksi yang diperiksa tersebut antara lain, ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
Tessa mengungkapkan, pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Tessa Mahardhika di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Namun demikian, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa di Jakarta, Jumat (12/7/24).
Tessa menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak).
“STPS merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” terang Tessa di Jakarta, Jumat (12/7/24).
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak divonis hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jatim, Selasa (26/9/2023).
