RADARTANGSEL – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemanggilan kembali 10 jaksa tersebut tidak terkait dengan penanganan perkara.
Menurut Harli, para jaksa tersebut sudah bertugas selama sekitar 10-12 tahun, sehingga perlu dilakukan regenerasi anggota.
Adapun sosok pengganti 10 jaksa tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran,” kata Harli di Jakarta, Selasa (6/8) malam.
Sementara, terkait siapa saja nama-nama 10 jaksa yang dipanggil kembali, Harli menyebut masih belum bisa mengungkapkan ke publik.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Senin (5/8) juga mengatakan bahwa penarikan kembali para jaksa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.
“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi, agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas,” kata Tessa.
“Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” imbuh Tessa.
Tessa meyakini bahwa apabila jaksa-jaksa tersebut tidak bermasalah, mereka akan dipromosikan untuk posisi yang lebih tinggi lagi.
Selain itu, Tessa juga belum bisa membeberkan siapakah nama-nama jaksa yang ditarik kembali.
“Saya belum mendapatkan informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun,” tandas Tessa.
