RADARTANGSEL – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai, putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia tidak masuk akal.
Hal tersebut Dacso sampaikan saat rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
“Apa yang disampaikan berdasarkan visum et repertum, dan dakwa jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang dan menurut kami yang orang hukum ini adalah hal yang tidak masuk akal,” kata Dasco.
Menurut Dasco, DPR RI berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebaik mungkin.
“Dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif akan kami lakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan,” kata Dasco.
Dasco, yang juga duduk di Komisi III DPR itu menegaskan kembali komitmen komisinya dalam mengawal kasus hukum tersebut agar korban, almarhum Dini Sera Afrianti, dan keluarganya mendapatkan hak yang seadil-adilnya.
Tak lupa, dirinya pun turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban yang hadir dalam rapat audiensi tersebut yakni Ayah Dini Sera, Ujang Suherman bersama adik Dini Sera, Alfika Risma, beserta tim kuasa hukum.
“Saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan,” ucap Dasco.
Diketahui, majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (24/7) membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur.
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut.
Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.