RADARTANGSEL – Sebanyak dua orang WNA asal Malaysia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.
Dua warga negara asing (WNA) tersebut diamankan petugas lantaran terbukti menyelundupkan sebanyak 12 buah paspor secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miludi menjelaskan, kedua WNA yang diamankan pihaknya tersebut masing-masingnya berinisial SK (47) dan JM (34).
WNA tersebut diketahui membawa belasan paspor ilegal ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat penerbangan Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur – Jakarta.
Menurut Subki, dua WNA asal Malaysia tersebut mendarat pada tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Soetta, Tangerang, Provinsi Banten.
“Keduanya tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan,” kata Subki dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (24/7).
Setelah salah satu pelaku diamankan petugas, kata Subki, kemudian diserahkan kepada pihak keimigrasian untuk dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Subki menjelaskan, awalnya belasan paspor tersebut akan dikirimkan ke SK di salah satu hotel berbintang daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Subki, alur pengiriman belasan paspor tersebut telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir.
“Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri,” terang Subki.
Subki menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.
Mereka diketahui diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming mendapat update 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3 juta.
“Untuk tersangka R hingga kini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron oleh Imigrasi Bandara Soetta,” terang Subki.
Untuk memeriksa validitas ke-12 paspor yang diselundupkan, Kantor Imigrasi Soetta telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia yang ada di Jakarta.
“Kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke-12 paspor yang diseludupkan oleh SK dan JM sebelumnya telah dilaporkan hilang,” kata Subki.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.